HomeTrading 101Trading Berjangka Multilateral dan Bilateral, Apa Bedanya?

Trading Berjangka Multilateral dan Bilateral, Apa Bedanya?

Trading berjangka menjadi salah satu alternatif aktivitas perdagangan yang memungkinkan pelaku pasar memanfaatkan pergerakan harga berbagai instrumen, mulai dari komoditas hingga kontrak derivatif. Namun, sebelum melakukan transaksi, penting untuk memahami bahwa perdagangan berjangka di Indonesia memiliki mekanisme transaksi yang berbeda, yaitu multilateral dan bilateral.

Keduanya sama-sama berada dalam ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang memiliki ketentuan dan pengawasan regulator. Perbedaannya terutama terletak pada tempat transaksi, mekanisme pembentukan harga, serta pihak yang berhadapan dalam transaksi.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan trading berjangka multilateral dan bilateral? Bagaimana peran Bappebti, Bursa Berjangka, Pialang Berjangka, dan Lembaga Kliring? Mari pahami dari dasar.

Perdagangan Berjangka Komoditi adalah kegiatan jual beli kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang berkaitan dengan komoditas atau aset tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Komoditi yang menjadi Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya tidak mencakup efek, instrumen Pasar Uang, dan instrumen Pasar Valuta Asing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Ketentuan ini merupakan bagian dari kerangka Perdagangan Berjangka Komoditi berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 10 Tahun 2011, serta disesuaikan dengan UU P2SK.

Sederhananya, trading berjangka bukan sekadar membeli dan menjual barang secara fisik. Pelaku pasar melakukan transaksi berdasarkan kontrak yang memiliki spesifikasi tertentu, seperti ukuran kontrak, harga, margin, dan ketentuan penyelesaian.

Di Indonesia, kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi berada dalam kerangka regulasi dan pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Bappebti antara lain memiliki kewenangan memberikan izin kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, serta melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang berada dalam industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Artinya, masyarakat yang ingin melakukan trading berjangka sebaiknya tidak hanya melihat produk yang ditawarkan, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan yang digunakan memiliki izin dan status resmi sesuai ketentuan Bappebti.


Apa Itu Trading Berjangka Multilateral?

Transaksi multilateral adalah perdagangan kontrak berjangka yang dilakukan melalui Bursa Berjangka, sehingga banyak pembeli dan penjual dapat bertemu dalam satu mekanisme pasar.

Gambaran sederhananya seperti sebuah pasar besar.

Ada banyak orang yang ingin membeli dan banyak orang yang ingin menjual. Order tersebut bertemu dalam sistem perdagangan dan harga terbentuk berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran.

Bappebti menjelaskan bahwa transaksi di Bursa Berjangka mempertemukan pembeli dan penjual, sementara harga yang terbentuk mencerminkan kekuatan supply dan demand secara transparan.

Karena itu, salah satu karakter penting transaksi multilateral adalah price discovery, yaitu proses terbentuknya harga berdasarkan interaksi pasar.

Contoh sederhana

Misalnya terdapat kontrak berjangka komoditas tertentu.

  • Trader A ingin membeli pada harga tertentu.
  • Trader B ingin menjual pada harga yang sama.
  • Order keduanya masuk ke sistem Bursa Berjangka.
  • Jika terjadi kecocokan, transaksi terlaksana.
  • Harga transaksi tersebut menjadi bagian dari pembentukan harga pasar.

Dengan mekanisme seperti ini, harga tidak ditentukan hanya oleh satu pihak.


Apa Itu Trading Berjangka Bilateral?

Transaksi bilateral atau yang berkaitan dengan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) memiliki mekanisme yang berbeda.

Dalam transaksi bilateral, perdagangan dilakukan di luar Bursa Berjangka atau secara over-the-counter (OTC) dengan mekanisme hubungan transaksi antara pihak-pihak yang terlibat.

Bappebti menjelaskan bahwa SPA merupakan sistem perdagangan jual beli kontrak derivatif yang dilakukan secara bilateral di luar Bursa Berjangka, dengan transaksi dan margin tetap memiliki mekanisme pelaporan serta pendaftaran melalui Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Dengan bahasa sederhana:

Multilateral = banyak pembeli dan banyak penjual bertemu di Bursa Berjangka.

Bilateral = transaksi berlangsung secara one-to-one dalam mekanisme SPA/OTC.

Namun, bilateral bukan berarti transaksi tersebut berada di luar pengawasan regulator. Bappebti juga melakukan pengawasan terhadap transaksi bilateral/SPA, termasuk melalui pengawasan sistem dan pemeriksaan langsung kepada pelaku usaha.


Agar lebih mudah dipahami, berikut perbandingannya:

AspekMultilateralBilateral
Tempat transaksiBursa BerjangkaDi luar Bursa Berjangka melalui SPA/OTC
MekanismeBanyak pembeli dan penjualTransaksi bilateral/one-to-one
Pembentukan hargaInteraksi supply dan demand di bursaHarga berdasarkan mekanisme penyelenggara/pedagang SPA
Price discoveryMenjadi fungsi utamaTidak menjadi mekanisme utama seperti di bursa
ProdukKontrak yang tersedia di Bursa BerjangkaKontrak derivatif yang disetujui sesuai ketentuan SPA
PelaporanMelalui sistem Bursa BerjangkaTransaksi dilaporkan ke Bursa Berjangka
KliringMelalui Lembaga Kliring BerjangkaTransaksi didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka
PengawasanBappebti dan mekanisme BursaBappebti serta mekanisme pengawasan SPA
Contoh sederhanaBanyak buyer dan seller bertemu di pasarNasabah bertransaksi melalui Pialang dengan mekanisme SPA

Perlu dipahami bahwa istilah bilateral tidak berarti transaksi tersebut bebas dari regulasi. Dalam ekosistem PBK Indonesia, terdapat kewajiban pelaporan dan pendaftaran transaksi SPA kepada Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sesuai ketentuan yang berlaku.


Banyak calon trader masih menganggap Bursa Berjangka dan Bappebti adalah lembaga yang sama. Padahal, keduanya memiliki fungsi berbeda.

Bappebti adalah regulator dan pengawas, sedangkan Bursa Berjangka merupakan tempat atau penyelenggara pasar berjangka.

Bappebti memiliki kewenangan antara lain memberikan izin usaha kepada Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, serta memberikan persetujuan atau sertifikasi tertentu kepada pelaku usaha dalam industri PBK. Bappebti juga memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang berada dalam pengawasannya.

Dengan demikian, struktur sederhananya dapat dibayangkan seperti ini:


Bursa Berjangka merupakan bagian penting dalam perdagangan multilateral.

Di dalam bursa, kontrak berjangka diperdagangkan dengan mekanisme yang memungkinkan order beli dan jual bertemu. Dari proses tersebut terbentuk harga pasar.

Bursa juga memiliki fungsi penting dalam menciptakan pasar yang teratur serta mendukung terbentuknya referensi harga.

Karena itu, transaksi multilateral memiliki peranan penting bukan hanya bagi trader, tetapi juga bagi pelaku usaha yang membutuhkan price discovery dan hedging untuk menghadapi risiko perubahan harga komoditas. Bappebti juga menempatkan fungsi lindung nilai dan pembentukan harga sebagai fungsi strategis perdagangan berjangka.


Setelah transaksi terjadi, diperlukan mekanisme untuk memastikan proses penyelesaian transaksi berjalan sesuai ketentuan.

Di sinilah Lembaga Kliring Berjangka memiliki peran penting.

Secara sederhana, jika Bursa Berjangka dapat dianalogikan sebagai tempat bertemunya transaksi, maka Lembaga Kliring membantu memastikan proses kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam transaksi bilateral melalui SPA, transaksi yang terjadi juga wajib dilaporkan dan didaftarkan kepada Bursa Berjangka serta Lembaga Kliring Berjangka.


Bagi trader ritel, Pialang Berjangka merupakan salah satu pihak yang paling sering berhubungan langsung dengan nasabah.

Pialang Berjangka menjadi perantara yang menerima amanat transaksi nasabah dan menjalankan kegiatan perdagangan sesuai izin serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sebelum membuka rekening trading, calon nasabah sebaiknya memastikan:

  • Perusahaan memiliki izin resmi.
  • Status perusahaan dapat diverifikasi melalui regulator.
  • Rekening dana nasabah mengikuti ketentuan yang berlaku.
  • Dokumen pembukaan rekening dibaca dan dipahami.
  • Nasabah mengetahui karakteristik produk yang ditawarkan.
  • Nasabah memahami risiko margin dan leverage.
  • Nasabah mendapatkan informasi mengenai biaya dan ketentuan transaksi.

Jangan memilih perusahaan hanya karena promosi, bonus, spread, atau klaim potensi keuntungan.

Legalitas dan transparansi harus menjadi pertimbangan utama.


Jika dilakukan melalui pelaku usaha dan mekanisme yang memiliki izin atau persetujuan sesuai ketentuan Bappebti, transaksi multilateral maupun bilateral merupakan bagian dari ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi yang diatur oleh regulasi.

Namun, calon nasabah perlu membedakan antara:

“produk atau transaksi yang berada dalam kerangka regulasi PBK”

dengan

“perusahaan yang mengaku bergerak di bidang trading tetapi tidak memiliki izin yang sesuai.”

Keduanya jelas berbeda.

Karena itu, jangan hanya bertanya:

“Ini trading apa?”

Tetapi juga tanyakan:

“Siapa yang mengawasi, siapa Pialangnya, di mana transaksinya dilakukan, bagaimana mekanisme kliringnya, dan apakah perusahaan memiliki izin yang sesuai?”

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting sebelum seseorang memutuskan membuka rekening trading.


Memahami multilateral dan bilateral bukan hanya masalah istilah.

Pengetahuan tersebut membantu trader memahami bagaimana order diproses, bagaimana harga terbentuk, siapa pihak yang terlibat, serta bagaimana transaksi dicatat dan diawasi.

Misalnya, trader yang melakukan transaksi multilateral perlu memahami karakteristik kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Sementara trader pada produk bilateral/SPA perlu memahami mekanisme harga, spesifikasi kontrak, biaya transaksi, margin, serta mekanisme pelaporan dan pendaftaran transaksi.

Dengan memahami mekanismenya, trader tidak hanya melihat chart dan pergerakan harga, tetapi juga memahami infrastruktur di balik transaksi tersebut.


Tidak tepat jika langsung mengatakan salah satunya selalu lebih baik.

Keduanya memiliki karakteristik berbeda dan digunakan untuk kebutuhan yang berbeda.

Multilateral memiliki keunggulan pada mekanisme pasar yang mempertemukan banyak pihak dan mendukung proses price discovery di Bursa Berjangka.

Sementara bilateral/SPA memiliki karakteristik perdagangan OTC dengan mekanisme transaksi yang berbeda, tetapi tetap memiliki ketentuan pelaporan dan pendaftaran transaksi sesuai regulasi.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan:

“Mana yang paling bagus?”

Melainkan:

“Mana yang paling sesuai dengan kebutuhan, pemahaman, strategi, dan toleransi risiko saya?”

Trader juga perlu memahami bahwa baik multilateral maupun bilateral sama-sama memiliki risiko. Pergerakan harga dapat menyebabkan keuntungan maupun kerugian, terlebih ketika transaksi menggunakan margin dan leverage.


Trading berjangka bukan aktivitas yang menjamin keuntungan.

Harga komoditas dan instrumen derivatif dapat bergerak cepat akibat berbagai faktor, seperti:

  • Kebijakan bank sentral.
  • Data ekonomi.
  • Inflasi.
  • Suku bunga.
  • Nilai tukar.
  • Kondisi geopolitik.
  • Permintaan dan penawaran.
  • Perubahan harga komoditas global.
  • Sentimen pasar.
  • Berita ekonomi dan politik.

Karena menggunakan sistem margin, perubahan harga yang relatif kecil dapat memberikan dampak yang lebih besar terhadap modal yang digunakan.

Oleh sebab itu, trader perlu memahami money management, position sizing, stop loss, margin, leverage, dan risiko likuidasi sebelum aktif melakukan transaksi.


Sebelum membuka rekening trading, lakukan beberapa langkah sederhana.

1. Cek legalitas

Pastikan perusahaan memiliki izin dan status yang dapat diverifikasi melalui regulator.

2. Pahami produk

Jangan melakukan transaksi hanya karena melihat harga bergerak cepat. Ketahui terlebih dahulu kontrak yang diperdagangkan.

3. Pahami mekanisme transaksi

Tanyakan apakah produk tersebut diperdagangkan secara multilateral atau bilateral/SPA.

4. Pahami biaya

Pelajari spread, komisi, swap atau biaya lainnya yang berlaku sesuai produk dan kontrak.

5. Pahami risiko

Jangan hanya mempelajari cara mendapatkan keuntungan. Pelajari juga bagaimana kerugian dapat terjadi.

6. Gunakan dana yang sesuai

Trading berjangka memiliki risiko tinggi. Jangan menggunakan dana kebutuhan sehari-hari atau dana yang tidak siap menghadapi risiko.

7. Tingkatkan literasi

Semakin baik pemahaman terhadap produk dan mekanisme pasar, semakin baik pula dasar pengambilan keputusan trading.


Trading berjangka multilateral dan bilateral sama-sama merupakan bagian dari ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia, tetapi memiliki mekanisme yang berbeda.

Transaksi multilateral dilakukan melalui Bursa Berjangka dengan mempertemukan banyak pembeli dan penjual. Mekanisme ini mendukung proses pembentukan harga atau price discovery berdasarkan interaksi pasar.

Sementara itu, transaksi bilateral atau SPA dilakukan secara OTC di luar Bursa Berjangka dengan mekanisme one-to-one. Meski berlangsung di luar bursa, transaksi tersebut tetap memiliki ketentuan pelaporan dan pendaftaran melalui Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sesuai regulasi yang berlaku.

Di atas seluruh ekosistem tersebut terdapat Bappebti sebagai regulator dan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Bappebti memiliki kewenangan dalam perizinan, pengaturan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap berbagai pihak dalam industri PBK.

Jadi, sebelum melakukan trading, jangan hanya fokus pada potensi keuntungan. Pahami terlebih dahulu produk, mekanisme transaksi, legalitas Pialang Berjangka, risiko, margin, serta bagaimana transaksi tersebut diproses dan diawasi.

Trader yang memahami mekanisme pasar akan lebih siap mengambil keputusan secara disiplin dan terukur.

Sudah memahami perbedaan multilateral dan bilateral?

Jangan berhenti pada pemahaman istilah. Pelajari lebih dalam mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi, mekanisme trading, manajemen risiko, analisis pasar, serta cara memilih Pialang Berjangka yang legal dan sesuai kebutuhan.

Mulai dari edukasi yang benar, pahami risikonya, lalu tentukan strategi trading dengan lebih bijak.

Trading lebih teredukasi, lebih disiplin, #LebihPasti.

DISCLAIMER
PT Traze Andalan Futures teregulasi oleh BAPPEBTI.
Materi ini untuk referensi saja dan bukan untuk rekomendasi melakukan transaksi. Seluruh transaksi yang
diambil sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab nasabah. Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi
(PBK) memiliki peluang keuntungan dan risiko kerugian yang tinggi

Trading 101

Peringatan Risiko: Trading forex memiliki risiko tinggi dan tidak cocok untuk semua investor. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di pasar valuta asing, Anda harus mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat pengalaman, dan toleransi risiko Anda. Ada kemungkinan Anda akan kehilangan sebagian atau seluruh modal awal Anda, sehingga Anda tidak boleh menginvestasikan uang yang tidak siap untuk Anda rugikan. Pastikan Anda sepenuhnya memahami semua risiko yang terlibat dalam trading forex dan, jika diperlukan, carilah saran dari penasihat keuangan independen. Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan. Semua keputusan investasi merupakan tanggung jawab pribadi, dan tidak ada jaminan dari pihak mana pun bahwa Anda akan memperoleh keuntungan dari trading forex.

Disclaimer: Trading Kontrak Derivatif dalam Sistem Trading Alternatif mungkin tidak sesuai untuk semua investor. Anda dapat mengalami kerugian yang signifikan dalam waktu singkat. Jumlah uang yang Anda rugikan bisa lebih besar dari dana awal (Initial Margin) yang Anda setorkan ke Pialang Berjangka. Anda bisa kehilangan seluruh Margin Anda serta Margin tambahan yang ditempatkan di Pialang Berjangka untuk mempertahankan posisi Kontrak Derivatif Anda dalam Sistem Trading Alternatif. Hal ini karena Trading Berjangka sangat dipengaruhi oleh leverage, di mana investasi yang relatif kecil dapat digunakan untuk membuka posisi dengan nilai aset yang jauh lebih tinggi. Jika Anda tidak siap menghadapi risiko tersebut, sebaiknya Anda tidak melakukan trading Kontrak Derivatif dalam Sistem Trading Alternatif.

PT Traze Andalan Futures adalah Pialang Berjangka yang berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan Nomor Izin Usaha: 661/BAPPEBTI/SI/IV/2005 dan nomor izin SPA: 1294/BAPPEBTI/SP/7/2007, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor Persetujuan Prinsip: S-161/PM.02/2025, Bank Indonesia (BI) dengan Nomor Terdaftar: 27/289/DPPK/Srt/B

PT Traze Andalan Futures merupakan Anggota Bursa Jakarta Futures Exchange (JFX) Nomor: SPAB-084/BBJ/09/04, anggota Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Nomor: 09/AK-KBI/PN-PA/VII/2022, Anggota Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nomor 049/SK/ICDX/DIR/III/2025, anggota Indonesia Clearing House (ICH) Nomor 051/SK/ICH/DIR/III/2025, serta anggota Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (ASPEBTINDO) Nomor 0055/ASPEBTINDO/ANG-B/7/2015.

Seluruh layanan dan produk yang dapat diakses melalui situs traze.co.id disediakan oleh PT Traze Andalan Futures dengan alamat terdaftar perusahaan berlokasi di Sinarmas Land Plaza Sudirman (dh. Sinarmas MSIG Tower), Lantai 35, Jl. Jenderal Sudirman KAV 21, Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920 – Indonesia.

Harap diperhatikan bahwa PT Traze Andalan Futures tidak menyediakan layanan bagi penduduk di yurisdiksi tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada Amerika Serikat, Brasil, Kanada, Mesir, Iran, Korea Utara (Democratic People’s Republic of Korea), dan Uni Eropa.

Nomor Sertifikat ISO/IEC 27001: 2026-4-0316

Official Website: www.traze.co.id | © 2026 Traze